STAGING · data uji coba, bukan data asli
Amanlo

Syarat & Ketentuan

Terms and Conditions · Versi 1.0

19 PasalBahasa IndonesiaBerlaku sejak peluncuran

Dengan mendaftar dan menggunakan Amanlo, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan ini.

1.1

Syarat dan Ketentuan ("S&K") ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara Pengguna dan PT Amanlo Simpul Artha ("Amanlo" atau "Kami"), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

1.2

Amanlo adalah Penyelenggara Sistem Elektronik ("PSE") yang menyediakan platform rekening bersama (escrow) untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antar-pengguna (peer-to-peer/"P2P") melalui media sosial dan platform digital.

1.3

Amanlo BUKAN merupakan bank, lembaga keuangan, Penyedia Jasa Pembayaran ("PJP"), maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ("PJSP"). Seluruh pemrosesan pembayaran, penyimpanan dana sementara, dan pencairan dana (disbursement) dilaksanakan sepenuhnya oleh mitra Payment Gateway resmi, yaitu PT Sinar Digital Terdepan (Xendit), yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

1.4

Amanlo telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

1.5

Dengan mengakses, mendaftar, atau menggunakan layanan Amanlo, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam S&K ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui, Pengguna wajib menghentikan penggunaan layanan Amanlo.

1.6

S&K ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi Amanlo, yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, dan perlindungan data pribadi Pengguna.

2.1

Pengguna wajib berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan masih berlaku.

2.2

Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu (1) akun Amanlo (prinsip One Person One Account). Penggunaan identitas ganda atau identitas orang lain merupakan pelanggaran berat yang dapat berakibat penangguhan permanen dan pelaporan kepada pihak berwajib.

2.3

Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa seluruh informasi yang diberikan saat pendaftaran dan selama penggunaan layanan adalah benar, akurat, lengkap, dan terkini. Pengguna bertanggung jawab penuh untuk memperbarui informasi apabila terjadi perubahan.

2.4

Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan akun, termasuk namun tidak terbatas pada kata sandi, perangkat yang digunakan, dan akses email yang terdaftar. Amanlo tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan akunnya.

2.5

Pengguna dilarang menggunakan Amanlo untuk tujuan pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme (terrorism financing), penipuan (fraud), atau aktivitas ilegal lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.1

Amanlo memfasilitasi dua jenis transaksi P2P: Barang Fisik (membutuhkan pengiriman melalui kurir terdaftar dengan nomor resi yang dapat dilacak) dan Barang Digital (termasuk lisensi perangkat lunak, akun digital, aset in-game, voucer elektronik, dan produk digital lainnya).

3.2

Setiap transaksi menggunakan tautan pembayaran sekali pakai (single-use payment link) yang bersifat unik untuk satu transaksi antara satu Pembeli dan satu Penjual.

3.3

Tautan pembayaran memiliki masa berlaku 72 (tujuh puluh dua) jam sejak dibuat. Tautan akan otomatis kedaluwarsa apabila pembayaran tidak diselesaikan dalam periode tersebut.

3.4

Terdapat tiga (3) alur pembuatan transaksi: Alur Penjual, Alur Undangan Pembeli, dan Alur Impor (akan datang). Masing-masing dirancang untuk memberikan kemudahan bertransaksi melalui media sosial.

3.5

Undangan dari Pembeli berlaku selama 72 (tujuh puluh dua) jam. Penjual dapat menerima atau menolak undangan dengan menyertakan alasan yang akan disampaikan kepada Pembeli.

3.6

Harga barang yang tercantum dalam tautan pembayaran adalah harga final yang disepakati antara Pembeli dan Penjual. Amanlo tidak memiliki kewenangan untuk menegosiasikan atau mengubah harga.

4.1

Pengguna dilarang keras menggunakan Amanlo untuk mentransaksikan: narkotika dan zat adiktif, senjata api dan bahan peledak, barang hasil tindak pidana, materi pornografi dan eksploitasi anak, barang bajakan atau counterfeit, data pribadi pihak ketiga, cryptocurrency yang tidak terdaftar, organ tubuh manusia, satwa dan tumbuhan yang dilindungi, serta jasa ilegal (peretasan, perjudian, pencucian uang).

4.2

Amanlo berhak secara sepihak dan tanpa pemberitahuan untuk membatalkan transaksi, membekukan dana, menangguhkan akun, melaporkan pelanggaran kepada pihak berwajib, serta menyerahkan data dan bukti transaksi kepada aparat penegak hukum.

5.1

Biaya Escrow Pembeli: 1% dari harga kesepakatan barang, minimum Rp 10.000. Biaya ini ditambahkan ke total pembayaran Pembeli.

5.2

Biaya Escrow Penjual: 1% dari harga kesepakatan barang, minimum Rp 10.000. Biaya ini dipotong dari hasil penjualan Penjual.

5.3

Biaya Penarikan (Withdrawal Fee): Rp 5.500 per transaksi penarikan dana dari Saldo Tersedia ke rekening bank Penjual.

5.4

Biaya Payment Gateway: Biaya pemrosesan oleh Xendit ditanggung Pembeli dan ditampilkan secara transparan sebelum pembayaran dikonfirmasi.

5.5

Amanlo berhak mengubah skema biaya dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya melalui email dan/atau notifikasi dalam aplikasi. Perubahan biaya tidak berlaku retroaktif.

5.6

Seluruh biaya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku, kecuali dinyatakan lain.

6.1

Untuk dapat melakukan penarikan dana, Penjual wajib menyelesaikan proses Verifikasi Identitas (KYC) elektronik melalui platform Amanlo.

6.2

Proses KYC mencakup: pengunggahan foto KTP elektronik, swafoto sambil memegang KTP, ekstraksi data otomatis via OCR berbasis AI, dan pencocokan wajah (Face Match) antara foto KTP dan swafoto.

6.3

Hasil verifikasi otomatis: skor tinggi = disetujui otomatis; skor sedang = ditinjau manual dalam 1×24 jam; skor rendah = ditolak, Pengguna diminta mengulang dengan foto lebih jelas.

6.4

Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu (1) akun Amanlo. Percobaan menggunakan NIK yang telah terdaftar akan ditolak secara otomatis.

6.5

Nama pada rekening bank tujuan penarikan dana wajib sama persis dengan nama pada KTP yang telah terverifikasi.

6.6

Amanlo berhak meminta verifikasi tambahan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran atau potensi penipuan identitas.

7.1

Setelah Pembeli melakukan pembayaran, dana disimpan dalam rekening escrow Amanlo ("Dana Escrow") dan TIDAK akan dicairkan kepada Penjual hingga Pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang atau masa tunggu berakhir.

7.2

Kewajiban bukti pengiriman. Barang Fisik: resi kurir dengan tracking number terverifikasi. Barang Digital: screenshot atau screen recording proses serah terima aset digital.

7.3

Pencairan Otomatis: Apabila Pembeli tidak menekan "Konfirmasi Barang Diterima" DAN tidak mengajukan sengketa dalam 3×24 jam sejak status "Delivered" atau "Sent", sistem akan otomatis memindahkan Dana Escrow ke Saldo Tersedia Penjual.

7.4

Penjual dapat menarik Saldo Tersedia ke rekening bank yang telah terverifikasi KYC kapan saja, dengan tunduk pada biaya penarikan Pasal 5.3.

7.5

Estimasi pencairan: Bank online (BCA, BRI, Mandiri, BNI) 1–10 menit; Bank konvensional dan daerah maksimal 1×24 jam kerja.

8.1

Pembeli dapat mengajukan sengketa (dispute/komplain) sebelum masa 3×24 jam pencairan otomatis berakhir.

8.2

Alasan sengketa yang diterima: barang tidak sesuai deskripsi, barang tidak sampai, barang rusak/cacat, barang palsu, dan alasan lain yang relevan dan dapat dibuktikan.

8.3

Syarat Mutlak Bukti: Barang Fisik wajib melampirkan video unboxing paket tanpa jeda (uncut). Barang Digital wajib melampirkan screen recording proses aktivasi pertama. Minimum 1 foto pendukung yang jelas.

8.4

Hak Tanggapan Penjual: 24 jam untuk menanggapi dengan bukti dan penjelasan. Ketidakhadiran Penjual membuat keputusan diambil berdasarkan bukti Pembeli dengan bobot yang lebih menguntungkan Pembeli.

8.5

Proses Tiga Tahap: (1) Analisis AI objektif dengan confidence score; (2) Banding dalam 24 jam jika skor AI 60–85%; (3) Tinjauan Manual tim penengah untuk skor <60% atau banding diajukan (estimasi 2–3 hari kerja).

8.6

Resolusi: Full Refund (seluruh Dana Escrow ke Pembeli minus biaya escrow), Partial Refund (sebagian ke Pembeli, sisanya ke Penjual), atau No Refund (Dana Escrow dicairkan penuh ke Penjual).

8.7

Keputusan Amanlo dalam penyelesaian sengketa bersifat final pada tingkat platform, tanpa mengurangi hak Pengguna untuk menempuh jalur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

8.8

Biaya escrow yang telah dibayarkan bersifat non-refundable, kecuali dalam hal pembatalan transaksi sebelum pembayaran dilakukan.

9.1

Amanlo menggunakan teknologi AI untuk: Verifikasi KYC (OCR dan Face Match otomatis) dan Analisis Sengketa (evaluasi objektif atas bukti kedua pihak untuk menghasilkan rekomendasi keputusan).

9.2

Keputusan AI bersifat rekomendatif dan tunduk pada pengawasan manusia (human oversight). Pengguna berhak mengajukan banding dalam 24 jam atau meminta eskalasi ke tim penengah manusia.

9.3

Amanlo tidak menjamin akurasi 100% dari sistem AI. Jalur eskalasi ke tim penengah manusia tersedia sebagai mekanisme korektif.

9.4

Data transaksi dan sengketa dapat digunakan secara anonim untuk meningkatkan akurasi sistem AI. Data dianonimisasi sehingga tidak dapat dikaitkan dengan identitas Pengguna tertentu.

9.5

Data biometrik wajah diproses secara real-time (one-time processing) dan TIDAK disimpan secara permanen setelah verifikasi selesai, kecuali hasil verifikasi dan skor kecocokan.

10.1

Amanlo bertindak SEMATA-MATA sebagai fasilitator layanan escrow dan BUKAN merupakan pihak dalam transaksi jual beli. Amanlo tidak bertindak sebagai agen, perwakilan, atau perantara dagang dari salah satu pihak.

10.2

Amanlo TIDAK menjamin dan TIDAK bertanggung jawab atas: kualitas/keaslian/legalitas barang, kebenaran informasi Penjual/Pembeli, kerugian akibat keterlambatan kurir, kegagalan layanan pihak ketiga, kerugian tidak langsung/konsekuensial/kehilangan keuntungan, dan ketidaksesuaian ekspektasi subjektif.

10.3

Total kewajiban Amanlo dalam satu sengketa tidak akan melebihi nilai biaya escrow yang dibayarkan untuk transaksi yang disengketakan, BUKAN nilai transaksi itu sendiri.

10.4

Amanlo menyediakan layanan "as is" dan "as available" tanpa jaminan apapun, baik tersurat maupun tersirat.

11.1

Amanlo mengumpulkan dan melindungi data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), PP No. 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menkominfo yang berlaku.

11.2

Data yang dikumpulkan: identitas (nama, NIK, alamat dari KTP), kontak (email, telepon), biometrik sementara (foto wajah untuk KYC), riwayat transaksi, dan data teknis (IP, perangkat, log aktivitas).

11.3

Amanlo TIDAK menjual atau membagikan data pribadi kepada pihak ketiga, kecuali atas persetujuan Pengguna, diwajibkan hukum, diperlukan oleh Xendit untuk pemrosesan transaksi, atau untuk pencegahan penipuan.

11.4

Hak Pengguna: hak akses, hak koreksi, hak penghapusan (kecuali data yang wajib disimpan secara hukum), dan hak portabilitas data dalam format yang dapat dibaca mesin.

11.5

Data KYC (foto KTP dan hasil verifikasi) disimpan minimum 5 tahun sesuai kewajiban AML dan regulasi Bank Indonesia.

11.6

Amanlo menggunakan enkripsi standar industri AES-256 (penyimpanan) dan TLS 1.3 (transmisi) untuk melindungi data pribadi.

12.1

Amanlo menerapkan standar keamanan siber terbaik: enkripsi AES-256 dan TLS 1.3, otentikasi JWT dengan refresh token, Row Level Security (RLS) pada seluruh tabel database, dan pemisahan API key dari source code.

12.2

Infrastruktur: Database di Supabase (region Singapura), aplikasi di Vercel dengan SSL/TLS otomatis dan perlindungan DDoS, serta pemrosesan pembayaran oleh Xendit bersertifikasi PCI DSS Level 1.

12.3

Pengguna DILARANG melakukan: penetration testing tanpa izin, reverse engineering, penggunaan bot/scraper, serangan DDoS/SQL injection/XSS, atau mengeksploitasi kerentanan sistem. Temuan kerentanan agar dilaporkan melalui responsible disclosure.

12.4

Amanlo melakukan: pemantauan keamanan berkelanjutan, backup berkala untuk disaster recovery, pembaruan security patches rutin, dan audit keamanan berkala oleh pihak independen.

12.5

Pelaporan Insiden: Dalam hal kebocoran data, Amanlo memberitahu Pengguna terdampak dalam 3×24 jam, melaporkan ke otoritas terkait, dan mengambil langkah perbaikan sesuai UU PDP.

12.6

Retensi data: transaksi 5 tahun, KYC 5 tahun (kewajiban AML), log aktivitas 1 tahun, data akun terhapus dianonimisasi dalam 30 hari kecuali diwajibkan hukum.

13.1

Seluruh hak kekayaan intelektual atas platform Amanlo (nama, logo, desain, kode sumber, algoritma, konten, dokumentasi) adalah milik eksklusif PT Amanlo Simpul Artha dan dilindungi oleh UU Hak Cipta yang berlaku.

13.2

Pengguna diberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut untuk menggunakan platform Amanlo sesuai S&K ini.

13.3

Pengguna dilarang menyalin/memodifikasi/mendistribusikan platform Amanlo, menggunakan merek dagang atau logo Amanlo tanpa izin tertulis, atau mengklaim kepemilikan atas fitur/desain/konten Amanlo.

14.1

Amanlo berhak menangguhkan atau menghentikan permanen akun Pengguna tanpa pemberitahuan apabila: terindikasi penipuan, menggunakan identitas palsu, melanggar ketentuan barang terlarang, melakukan self-purchase ring, menyalahgunakan fitur sengketa, melanggar keamanan siber, atau terlibat pencucian uang/pendanaan terorisme.

14.2

Dana yang dibekukan selama penyelidikan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah penyelidikan selesai, atau diserahkan kepada pihak berwajib apabila terkait tindak pidana.

14.3

Pengguna yang akunnya dihentikan permanen dilarang membuat akun baru. Amanlo berhak menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah pembuatan akun ganda.

14.4

Pengguna dapat mengajukan penghentian akun secara sukarela. Penghentian baru efektif setelah seluruh transaksi berjalan diselesaikan dan saldo ditarik.

15.1

Pengguna setuju untuk membebaskan dan mengganti kerugian Amanlo, beserta direksi, komisaris, karyawan, afiliasi, dan mitra dari setiap klaim, tuntutan, kerugian, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang timbul dari pelanggaran S&K, pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga, konten/barang yang ditransaksikan, serta kelalaian Pengguna.

16.1

Amanlo tidak bertanggung jawab atas kegagalan layanan akibat keadaan kahar: bencana alam, perang/kerusuhan/terorisme, pandemi/epidemi, gangguan infrastruktur teknologi, perubahan regulasi pemerintah, atau kegagalan layanan mitra pihak ketiga.

16.2

Apabila force majeure berlangsung lebih dari 30 hari berturut-turut, masing-masing pihak berhak mengakhiri transaksi yang terdampak. Dana Escrow yang terdampak dikembalikan kepada Pembeli setelah keadaan memungkinkan.

17.1

Amanlo berhak mengubah, memperbarui, atau merevisi S&K ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional, perubahan regulasi, atau kebijakan perusahaan.

17.2

Perubahan material diberitahukan melalui email, notifikasi dalam aplikasi, dan pemberitahuan minimal 14 hari kalender sebelum perubahan berlaku efektif.

17.3

Penggunaan layanan Amanlo secara berkelanjutan setelah perubahan S&K berlaku dianggap sebagai persetujuan atas S&K yang diperbarui.

17.4

Pengguna yang tidak menyetujui perubahan S&K berhak menghentikan penggunaan layanan dan menutup akun sebelum tanggal efektif perubahan.

18.1

S&K ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

18.2

Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam 30 hari kalender akan diselesaikan melalui arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.

18.3

Keputusan BANI bersifat final dan mengikat. Biaya arbitrase ditanggung pihak yang dinyatakan kalah, kecuali diputuskan lain oleh majelis arbiter.

18.4

Para pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehingga pembatalan perjanjian tidak memerlukan putusan pengadilan.

18.5

Amanlo berhak mengajukan upaya hukum sementara (injunctive relief) ke pengadilan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atau mencegah pelanggaran keamanan siber.

19.1

Keterpisahan (Severability): Ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tidak mempengaruhi ketentuan lainnya yang tetap berlaku penuh dan mengikat.

19.2

Pengalihan (Assignment): Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajiban tanpa persetujuan tertulis Amanlo. Amanlo berhak mengalihkan hak dan kewajibannya dalam hal merger, akuisisi, atau restrukturisasi perusahaan.

19.3

Keseluruhan Perjanjian: S&K ini bersama Kebijakan Privasi merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengguna dan Amanlo, menggantikan seluruh perjanjian sebelumnya.

19.4

Tidak ada Pengesampingan (No Waiver): Kegagalan Amanlo menegakkan ketentuan apapun tidak dianggap sebagai pengesampingan atas hak atau ketentuan tersebut.

19.5

Bahasa: S&K ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat versi terjemahan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat.

19.6

Kontak: Email support@amanlo.co.id · Jam operasional: Senin–Jumat, 09:00–18:00 WIB.

AKHIR DARI SYARAT DAN KETENTUAN

© 2026 PT Amanlo Simpul Artha. Seluruh hak dilindungi undang-undang.
PT Amanlo Simpul Artha · Jakarta, Indonesia

Ada pertanyaan? Hubungi kami

support@amanlo.co.id

Senin – Jumat, 09:00 – 18:00 WIB